SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar sindikat pembobol aplikasi taksi online yang menimbulkan kerugian hingga Rp6 miliar. Delapan tersangka ditangkap dan kini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.
Dari delapan tersangka terdapat seorang pengoprek atau hacker yang bertugas membkbol sistem aplikasi taksi online Grab. Pelaku bernama Tommy Nurfauzy (20) warga JI Raya Hadi Soebeno RT 1/2 Kecamatan Mijen Kota Semarang.
Polda Jateng Membongkar Sindikat Pembobol Aplikasi Taksi Online (foto: Taufik Budi/Okezone)
(Baca Juga: Angkut Penumpang "Tuyul", 8 Sopir Taksi Online Dibui)
Sementara tujuh tersangka lainnya berperan sebagai sopir fiktif atau ghost driver yakni, Benny Rahmansya warga Cakung Jakarta Timur (pengoprek), Ahmad Sephta Anggika, warga Bandar Lampung, Ibnu Fadilah warga Cakung Jakarta Timur, Jahidin warga Pekalongan Barat Kota Pekalongan, Hidayat Wiji Saputra warga Kroya Boyolali, Ivon Anggiatama warga Sukoharjo, serta Kubro Milono warga Ngampel Kendal.
"Ada delapan orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah pengoprek atau hacker yang yang menjual aplikasi atau HP berisi aplikasi kepada driver Grab. Kemudian tujuh lainnya merupakan ghost driver. Jadi ada tujuh ghost driver yang kita tangkap bersama Polres Pemalang," kata Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Tedy Fanani, Senin (19/3/2018).
Polda Jateng Membongkar Sindikat Pembobol Aplikasi Taksi Online (foto: Taufik Budi/Okezone)
Tindak kejahatan itu dilakukan oleh sindikat yang terorganisasi dengan rapi. Dari penyelidikan polisi, sejumlah tersangka berasal dari luar Jateng yang sengaja datang untuk menjual aplikasi atau ponsel pintar yang telah diisi aplikasj pembobol sistem.
"Kalau kita pelajari, ini memang sudah terorganisir. Kenapa kami katakan itu, dari KTP-nya yang beralamat di Jakarta dan keluarga mereka tak ada yang berada di Pemalang. Jadi memang sepertinya sudah modus betul dan niat dateng ke Jateng khususnya di Pemalang dan sekitarnya. Kemungkinan masih ada banyak yang seperti ini," lugasnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak Grab karena menemukan indikasi pelanggaran. Apalagi, kerugian yang diderita cukup besar yakni sekira Rp6 miliar selama enam bulan. "Jadi rata-rata sebulan Rp1 miliar kerugiannya," pungkas Teddy.
(Baca Juga: Polisi Ringkus 5 Pelaku Order Fiktif Taksi Online di Surabaya)
(Fiddy Anggriawan )