Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Rumah Walkot Malang, KPK Juga Geledah Kediaman Anggota DPRD

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 20 Maret 2018 |19:49 WIB
Selain Rumah Walkot Malang, KPK Juga Geledah Kediaman Anggota DPRD
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

"Tentang status tersangka atau siapa saja belum bisa kami sampaikan. Kami tegasnya sudah dilakukan penydidikan dan punya bukti permulaan yang cukup tapi ada kondisi lapangan dan pekerjaan tim yang membuat kami tidak bisa menyampaikan," papar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Malang nonaktif, Mochamad Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.

Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Jarot Edy sebesar Rp700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Untuk Arief Wicaksono dijerat dengan dua kasus selain pembahasan APBD, karena diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM), Komisaris PT ENK. Suap tersebut terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang APBD tahun anggaran 2016.

Diduga Arief menerima Rp250 juta dalam proyek Jembatan Kedungkandang yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018, dengan nilai proyek Rp98 miliar.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement