JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia, dengan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Yudi Widiana terbukti menerima uang lebih dari Rp11 miliar dari pengusaha Soe Kok Seng alias Aseng.
"Menyatakan terdakwa Yudi Widiana Adia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan kesatu dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hastopo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Tak hanya hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Yudi Widiana selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Kendati begitu, vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang meminta Yudi Widiana dipenjara selama 10 tahun penjara dengan subsidair enam bulan bui serta denda Rp1 miliar.