(Baca Juga: Politikus PKS Dituntut 10 Tahun Penjara Terkait Suap Proyek Jalan)
Dalam kasus ini, Yudi sebelumnya, didakwa menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dan USD214.300 ditambah USD140.000 yang apabila dijumlahkan nilai uang dugaan suap tersebut mencapai Rp11,1 miliar.
Uang tersebut diterima Yudi dengan maksud untuk meloloskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara tahun 2015-2016. Dalam hal ini, Aseng ditunjuk sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan jalan itu.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.