Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Proyek Jalan, Politikus PKS Yudi Widiana Divonis 9 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 21 Maret 2018 |17:05 WIB
Suap Proyek Jalan, Politikus PKS Yudi Widiana Divonis 9 Tahun Penjara
Politikus PKS Yudi Widiana saat menjalani sidang. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia, dengan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Yudi Widiana terbukti menerima uang lebih dari Rp11 miliar dari pengusaha Soe Kok Seng alias Aseng.

"Menyatakan terdakwa Yudi Widiana Adia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan kesatu dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hastopo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Tak hanya hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Yudi Widiana selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Kendati begitu, vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang meminta Yudi Widiana dipenjara selama 10 tahun penjara dengan subsidair enam bulan bui serta denda Rp1 miliar.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman Yudi, antara lain perbuatan Yudi tidak membantu pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Selain itu, Yudi juga tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa Yudi Widiana Adia berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah terpidana," ucap Hakim.

(Baca Juga: Politikus PKS Yudi Widiana Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar dari Aseng)

Yudi Widiana dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-undanf nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mendengar putusan Hakim tersebut, Jaksa Penuntut KPK dan Yudi mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan langkah hukum berikutnya.

(Baca Juga: Politikus PKS Dituntut 10 Tahun Penjara Terkait Suap Proyek Jalan)

Dalam kasus ini, Yudi sebelumnya, didakwa menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dan USD214.300 ditambah USD140.000 yang apabila dijumlahkan nilai uang dugaan suap tersebut mencapai Rp11,1 miliar.

Uang tersebut diterima Yudi dengan maksud untuk meloloskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara tahun 2015-2016. Dalam hal ini, Aseng ditunjuk sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan jalan itu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement