Ia menjelaskan, Ahok, juga tidak mempermasalahkan Hakim yang ditunjuk MA untuk menangani PK itu. "Kata Pak Ahok, ya sudah kita akan berdoa saja," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, menyatakan berkas perkara tersebut dikirim ke Majelis pemeriksa perkara pada tanggal 13 Maret 2018. Setelah tahap itu, sambung Abdullah, nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh majelis.
"Selanjutnya kami tunggu perkembangan pemeriksaan majelis," ucap dia.
Diketahui, Ahok menyoal putusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Dwiarsono sedianya hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara atas kasus yang melilitnya.
Pengajuan PK itu berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) dengan nomor register 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.
(Angkasa Yudhistira)