SIAK - Aparat Polsek Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau meringkus SR (50) dan SW (51) pengedar uang palsu di wilayah setempat setelah menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban.
Kapolsek Koto Gasip, Ipda Iswandi mengatakan, terungkapnya peredaran uang palsu di wilayah setempat bermula dari laporan Reila (46) seorang penjual ikan.
"Ada yang membeli ikan sebanyak tujuh kilogram dengan harga Rp420.000 pada korban. Dengan pecahan Rp100.000 sebanyak empat lembar dan Rp10.000 dua lembar," kata Kapolsek Koto Gasib Iswandi di Siak, Kamis (22/3/2018).
Sepulangnya Reila ke rumah, ia memberikan uang hasil jualan pada anaknya. Namun, saat diamati empat lembar uang pecahan Rp100.000 tersebut palsu.
"Sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp400.000. Atas laporan itu polisi menyelidiki pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan korban," katanya lagi.