Rabu 21 Maret 2018 kemarin dilakukanlah penangkapan terhadap SW yang hendak pergi berjualan, polisi menemukan uang kertas palsu pecahan Rp100.000, Rp10.000 dan Rp5.000 di dompetnya.
Berdasarkan keterangan ibu rumah tangga itu, uang palsu tersebut ia dapati dari tersangka SR. Polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka SR di tempat ia bekerja sebagai buruh bangunan.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di kontrakannya dan ditemukan uang kertas pecahan Rp50.000, printer dan kertas Roco Premium satu rim untuk mencetak lebih banyak uang kertas palsu," sebut dia.
Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Mapolres Siak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
(Rizka Diputra)