 
                JAKARTA - Nyanyian terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov) yang menyebut nama dua elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani dan Pramono Anung ikut menerima USD500 ribu dari proyek e-KTP diduga terkait permohonan justice collaborator.
"Kembali lagi ke persidangan Setnov, hakim Tipikor kan menolak keinginan justice collaborator. Selalu yang dimainkan Novanto itu meminjam kata Made Oka Masagung, Andi Naragong. Dia mengatakan menurut Andi dia terima, menurut ini dia ngasih," kata pengamat komunikasi politik Universitas Indonesia, Ari Junaedi kepada wartawan, Jumat (23/3/2018).
Menurut Arie, apa yang dilakukan Setnov sikap seorang terdakwa yang tidak ingin masuk penjara sendirian. Itu pasti akan dilakukan para terdakwa pada umumnya, bahkan bisa dibilang ia sebelas dua belas dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
"Bedanya, Nazar kan memberikan uang, jadi tahu. Kalau Novanto ini beda, dia meminjam mulutnya orang lain. Jadi susah dipercaya juga," katanya.
(Baca Juga: Kubu Setnov Tantang KPK Bongkar Keterlibatan Puan dan Pramono Anung di Kasus E-KTP)