 
                JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menganggap, pernyataan terdakwa perkara korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) di sidang Pengadilan Tipikor, Kamis lalu, bagian dari drama.
Hal itu diungkapkan Masinton menanggapi pernyataan Setnov yang menyebut dua mantan anggota DPR RI petinggi PDIP, menerima uang panas proyek e-KTP sebesar USD500 ribu.
(Baca Juga: ICW: KPK Baru 10 Persen Usut Pihak Penerima Uang Panas Korupsi E-KTP)
"Pertama yang disampaikan SN bagian dari drama. Kemarin dalam persidangan sebut nama-nama," kata Masinto dalam diskusi Polemik MNCTrijayaFM bertajuk 'Nyanyian Ngeri Setnov' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/3/2018).
Padahal, kata Masinton, pada persidangan sebelumnya, Setya Novanto pernah dikonfrontasi dengan Made Oka Masagung terkait adanya aliran uang haram e-KTP ke pihak lainnya. Tapi, pada kesempatan itu, Made Oka membantah.
"Di persidangan kemaren dia sebut nama ya mungkin itu yang dimaksud petinggi partai. Nah ini drama yang ini satu malam sebelumnya diperiksa KPK. Nah drama-drama penyebutan nama ini kan kalau kita runut kasus e-KTP ini lanjutan aja," jelasnya.
Sementara Koordinator Divisi Monitoring dan Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan, dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak pernah ada istilah pembagian uang tidak merata. Misalnya, pembagian uang korupsi e-KTP untuk partai oposisi dan koalisi.