Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratusan Pamen Nganggur, Polri: Itu Bagian dari Pembenahan Sistem

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Senin, 26 Maret 2018 |15:02 WIB
  Ratusan Pamen <i>Nganggur</i>, Polri: Itu Bagian dari Pembenahan Sistem
Kepala Biro Penmas Polri, Brigjen Muhammad Iqbal (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan, 414 Perwira Menengah (Pamen) yang nganggur merupakan pembenahan tata kelola SDM.

"Itu bagian dari pembenahan sistem tata kelola SDM di Polri. saat ini kita sedang lakukan pembenahan-pembenahan itu. memang kita tidak bantah itu, ada stuck di Kombes," katanya kepada wartawan, Senin (26/3/2018).

Iqbal melanjutkan dalam kurun satu tahun, Polri terus berupaya mengurangi para Pamen "non Job" dengan cara memberikan jabatan analisis anilis Kebijakan Madya (anjak), hal itu seperti yang dialami mantan Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Slamet.

"Nah saat ini sudah mulai setahun belakangan ini Polri berupaya untuk mengurangi, salah satu caranya adalah Polri akan mengajukan bahwa jabatan anjak, itu seperti pak Slamet saat ini itu masuk dalam struktural. Artinya kalau sudah struktural, sudah tidak nonjob lagi. kita sudah finalisasi, mudah-mudahan disetujui oleh Kemenpan dan lain-lain," lanjutnya.

"Memang ini adalah domino effect dari dulu-dulu, tahun lalu. ya kan sistem pendidikan 4 tahun. demand dan suplay itu mungkin tidak berimbang, kemudian yang pensiun juga mungkin tidak berimbang. nah sekarang sedang dibenahi, pak Arief asisten SDM menyampaikan itu bukan mengeluh. tapi prinsipnya adalah assdm sudah melakukan langkah strategis untuk mengikis itu, sudah terbukti dua tahun belakangan ini," tutupnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement