Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Made Oka Bantah Kesaksian Setnov soal Aliran Uang untuk 2 Politikus PDI-P

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 26 Maret 2018 |16:38 WIB
Kubu Made Oka Bantah Kesaksian Setnov soal Aliran Uang untuk 2 Politikus PDI-P
Penasihat hukum Made Oka Masagung, Bambang Hartono, saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018). (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Penasihat hukum Made Oka Masagung, Bambang Hartono, membantah kesaksian terdakwa kasus dugaan korupsi E-KTP, Setya Novanto (Setnov), yang sempat dinyatakan di muka persidangan. Dalam hal ini, Made Oka membantah telah memberikan uang sebesar USD500 ribu kepada dua politikus PDI-P, Puan Maharani dan Pramono Anung.

Sebagaimana hal itu diungkapkan Bambang usai mendampingi kliennya, Made Oka, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, untuk tersangka ‎Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

"Kalau menurut klien saya (Made Oka)‎ pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu lalu itu tidak benar. Itu sudah dibantah oleh yang bersangkutan," kata Bambang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).

Bambang menjelaskan, Made Oka sudah menyatakan bahwa tidak ada aliran dana untuk Pramono Anung dan Puan Maharani sebesar USD500 ribu. Demikian pula soal adanya pertemuan dengan Irvanto Hendra Pambudi di kediaman Setnov.

"Tidak ada aliran dana sama sekali tidak ada. Pak Made Oka tidak ada (di kediaman Setnov). Karena itu bulan Oktober 2012, (Made Oka) tidak pernah ke rumah Pak Novanto," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement