JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan, belum bisa menerapkan sistem tarif terhadap kendaraan mobil pribadi yang mau masuk ke Ibu Kota, karena belum ada kajian khusus terkait usulan Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tersebut.
Diketahui, BPTJ mewacanakan penetapan sistem berbayar bagi mobil pribadi ketika masuk ke kawasan Jakarta itu merupakan program Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. Tujuannya, untuk meredam penggunaan kendaraan pribadi atau agar masyarakat terbiasa beralih pada angkutan massal.
"Belum ada kajiannya, jadi saya belum bisa bicara banyak," kata Andri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/3/2018).
(Baca Juga: Gubernur Anies Sebut Ada Jutaan Kendaraan di Jakarta yang Belum Bayar Pajak)
Andri menegaskan, semua orang maupun lembaga sah-sah saja memberikan usulan atau masukan kepada Pemprov DKI Jakarta, tentu, semuanya akan menjadi pertimbangan. Hanya saja, katanya, pihaknya masih konsentrasi terhadap rencana penerapan sistem jalan berbayar di jalur protokol.