JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terkait kasus penodaan agama.
“Iya betul ditolak,” kaya juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/3/2018).
Suhadi mengatakan, putusan itu dilakukan pada sore ini sekitar jam 16.00 WIB. Lalu mengenai pertimbangan ia belum bisa menejelaskan secara rinci.
“Pertimbangan semua alasannya tidak dapat dibenarkan oleh majelis, jadi ditolak. Gimana detilnya, ya nanti dilihat di web MA,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, MA menetapkan Dr Artidjo Alkostar, Dr Salman Luthan, dan Sumardiyatmo, sebagai majelis pemeriksa perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan register Nomor : 11 PK/Pid/2018.