Mahkamah Agung (MA) resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terkait kasus penodaan agama. Juru bicara MA Suhadi mengatakan, putusan itu dilakukan sekira 16.00 WIB.
“Pertimbangan semua alasannya tidak dapat dibenarkan oleh majelis, jadi ditolak. Gimana detilnya, ya nanti dilihat di web MA,” kata Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).
Dalam sidang putusan tersebut, tiga hakim agung secara bulat telah menolak permohonan mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Setelah putusan sidang PK ini, maka proses hukum selanjutnya adalah Ahok wajib menjalani sisa masa hukuman atau tahanan.
"Kalau sudah ditolak ya sudah, selesai dong. Jalani proses hukum saja," kata Kepala Biro Humas MA Abdullah.
Dalam pengajuan PK Ahok, diketahui banyak yang pro maupun kontra. seperti menurut Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar mengatakan, pengajuan PK tersebut merupakan hak bagi siapapun mereka yang memiliki status narapidana.
"Ahok atau siapa pun yang berstatus narapidana mempunyai hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," kata Fickar saat di konfirmasi Okezone, Minggu, 18 Februari 2018.