Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PK Ahok Kandas di Tangan Hakim Agung Artidjo Alkostar

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 26 Maret 2018 |20:12 WIB
  PK Ahok Kandas di Tangan Hakim Agung Artidjo Alkostar
Terpidana Penodaan Agama, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok (foto: Antara)
A
A
A

Ahok saat itu tidak mengajukan banding. Tapi Ahok melalui kuasa hukumnya pada Jumat 2 Februari 2018 lalu mengajukan PK kepada MA.

Terdapat sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani, di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu. Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement