Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon mengatakan, dirinya menghormati langkah hukum yang diambil mantan Gubernur DKI Jakarta itu selama masih dalam koridor hukum.
Namun, ia menuturkan, dalam PK harus ada bukti-bukti baru atau novum untuk mengajukan PK. Dalam hal ini katanya Ahok tidak memiliki bukti baru untuk mengabulkan PK tersebut.
"Walaupun kalau kita mengamati, bahwa tidak ada novum, tidak ada bukti baru yang bisa dijadikan suatu landasan mengabulkan hal ini, gitu," terangnya.
Untuk itu, ia meminta, agar hakim mampu memimpin secara adil dalam kasus tersebut. "Saya kira perlu dipertimbangkan rasa keadilan masyarskat jangan sampai sidang ini rekayasa dan menghasilkan kegaduhan baru," jelasnya.
Lalu, ketua Bidang Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Kapitra Ampera menyebutkan, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh narapidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak memenuhi syarat sehingga tidak laik disidangkan.
Menurut Kapitra, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara seharusnya tidak perlu menggelar sidang pemeriksaan berkas permohonan PK yang diajukan eks Gubernur DKI Jakarta tersebut karena sudah jelas tidak memenuhi syarat formil. Untuk itu, pihaknya akan mengawal sidang tersebut.