Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PK Ahok Kandas di Tangan Hakim Agung Artidjo Alkostar

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 26 Maret 2018 |20:12 WIB
  PK Ahok Kandas di Tangan Hakim Agung Artidjo Alkostar
Terpidana Penodaan Agama, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok (foto: Antara)
A
A
A

"Kita hanya mengawal saja persidangan itu, karena kita melihat bahwa persidangan itu tidak laik diadakan," kata Kapitra saat berbincang-bincang dengan Okezone, Senin 26 Februari 2018.

Kapitra mengancam akan mengajukan protes kepada MA apabila PN Jakarta Utara masih saja nekat menggelar sidang pengajuan PK Ahok.

"PK Ahok itu tidak memenuhi syarat karena semua tidak melalui proses peradilan. Kalau disidangkan kita akan ajukan protes ke Mahkamah Agung," kata Kapitra.

Sebelumnya, MA menetapkan Dr Artidjo Alkostar, Dr Salman Luthan, dan Sumardiyatmo, sebagai majelis pemeriksa perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan register Nomor: 11 PK/Pid/2018.

Pada Senin, 26 Februari 2018, sidang kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok kembali bergulir dengan agenda peninjauan kembali (PK) yang didiajukan pihak Ahok. Dalam sidang, pihak pengacara yang mewakili Ahok yang tak dapat hadir membawa berkas memori PK sebanyak 156 halaman.

Perlu diketahui sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok pada Kamis 9 Mei 2017 lalu. Ahok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement