"Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah bisnis sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah, karena pengelolaannya harus benar-benar berbasis syariah," ucap dia.
Kemenag juga akan memberikan izin PPIU kepada biro travel yang tidak pernah bermasalah terhadap hukum, sehat secara finansial, taat pajak dan bersertifikat.
"Secara berkala akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kemenag," kata Nizar.
PMA Nomor 8 Tahun 2018, kata Nizar, mewajibkan PPIU harus mematuhi harga kisaran sebesar Rp20 juta. Untuk mekanisme pendaftaran calon jamaah harus melalui sistem pelaporan elektronik dengan batas keberangkatan paling lama enam bulan, setelah tanggal pendaftaran serta paling lama tiga bulan setelah pelunasan.
"Dengan regulasi ini, kami berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan semakin baik dan jamaah makin terlindungi," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.