"Mereka itu seebaknya saja, turun tarifnya jadi cuma Rp1.600 tanpa pemberitahuan ke mitra (driver ojek online). Jelas lah ini merugikan, kami makan apa kalau tarif cuma segitu doang itu terlalu murah. Jadi kita minta naik lah pokoknya jadi Rp4.000," ungkap Ari.
Selain itu, poin yang menjadi tuntutan lainnya adalah adanya pengakuan perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia.
Menurut Ari, pemerintah tidak memberikan perhatian kepada para driver ojek online. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)108 Tahun 2017 tetang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pun dirasa tidak meminak para driver.
"Kami mohon lah pengakuannya, perhatian dari pemerintah kepada kami sebagai salah satu alat transportasi nasional. Kita ini kan mitra itu artinya harus saling menguntungkan," tandasnya.
(Ulung Tranggana)