JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta hari ini resmi melakukan penutupan PT. Grand Ancol alias Hotel Alexis, di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018).Penutupan itu ditandai dengan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sejak Kamis, 22 Maret 2018.
Pantauan Okezone, terlihat di depan hotel Alexis hari ini, terpasang sebuah spanduk besar berwarna putih dengan tulisan panjang. Spanduk itu berisi tulisan permintaan maaf yang berasal pihak manajemen hotel Alexis kepada masyarakat sekitar. Pihak Alexis memintaa maaf atas pemberitaan tentang Alexis beberapa bulan terakhir. Dalam spanduk itu disebutkan bahwa Alexis remis tutup per hari ini Rabu (28/3/2018).
(Baca: Besok, Pemprov DKI Resmi Tutup Hotel Alexis)
Berikut ini tulisan yang berada di spanduk besar tersebut.
"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini,".