Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pernyataan Pihak Hotel Alexis Setelah Tutup: Tepis Jalankan Praktik Prostitusi

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 28 Maret 2018 |19:51 WIB
Pernyataan Pihak Hotel Alexis Setelah Tutup: Tepis Jalankan Praktik Prostitusi
Hotel Alexis. Foto Ist
A
A
A

JAKARTA – PT Grand Ancol mengeluarkan sembilan pernyataan usai usaha yang dijalankannya yakni Hotel Alexis yang beralamat di Pademangan, Jakarta Utara, resmi ditutup.

Legal Consultant PT Grand Ancol Hotel, Lina Novita, mengungkpakan pihaknya menyadari permasalahan keberadaan usaha Hotel Alexis telah menjadi polemik yang membuat gaduh pemberitaan di media massa sejak bulan Oktober 2017.

Penutupan Alexis dimulai dengan Pemerintah Provinsi DKI tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol.

"Kedua, untuk menyikapi hal tersebut, pihak kami memilih untuk menghentikan operasional Hotel Alexis dan griya pijat sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni tidak dapat diprosesnya perpanjangan izin yang dimiliki," ujar Lina dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Rabu (28/3/2018).

Pemprov Resmi Keluarkan Surat Pencabutan Tanda Usaha Pariwisata Hotel Alexis

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement