"Sekarang kita mau masuk ketahap kedua, Insya Allah tidak terlalu lama lagi yang Pasar Blok G bisa tersolusikan akan dilaporkan," tutupnya.
(Baca juga: Anies Senang Akhirnya Ombudsman Terlibat Aktif Tata Tanah Abang)
Diketahui, Ombudsman menemukan 4 malaadministrasi pada penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Penyimpangan itu berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi.
Plt Ketua Ombudsman perwakilan DKI, Dominikus Dalu, menjelaskan jika dalam 30 hari tidak ditanggapi Pemprov DKI, maka laporan tersebut bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Hal itu setelah melalui mekanisme pleno pimpinan Ombudsman RI.
(Baca juga: Sandi 'Tantang' Ombudsman Berdiskusi Terkait Malaadministrasi di Tanah Abang)