Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Bengkulu Dihukum 9 Tahun Bui, Hak Politiknya Dicabut karena Korupsi

Antara , Jurnalis-Rabu, 28 Maret 2018 |15:39 WIB
Gubernur Bengkulu Dihukum 9 Tahun Bui, Hak Politiknya Dicabut karena Korupsi
Ridwan Mukti (Antara)
A
A
A

"Pengadilan Tinggi Bengkulu memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, dengan sejumlah pertimbangan," kata Adi.

Pada pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan dan membuat vonis lebih tinggi sebab kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa juga dinilai memanfaatkan jabatan serta tidak mengakui perbuatannya.

Ridwan Mukti beserta istri dinilai terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis terhadap keduanya masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut terdakwa dangan pidana kurungan selama 10 tahun.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement