Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dilaporkan Fahri Hamzah, Presiden PKS Penuhi Panggilan Polisi

Badriyanto , Jurnalis-Kamis, 29 Maret 2018 |11:00 WIB
Dilaporkan Fahri Hamzah, Presiden PKS Penuhi Panggilan Polisi
Ketua Umum DPP PKS M. Sohibul Iman saat mendatangi Polda Mtero Jaya (Foto: Badriyanto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya sebagai terlapor yang dibuat Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Introgasi terhadap Sohibul Iman ternyata hanya berlangsung sekira kurang lebih 30 menit. Dia didampingi kuasa hukumnya yakni Indra, datang sekira pukul 09.35 WIB dengan mengenakan kemeja warna putih dan jas yang identik dengan PKS, beberapa saat kemudian langsung keluar dari ruang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Intinya saya sebagai warga negara wajib menjalani proses hukum, walaupun saya ada agenda lain, saya berusaha menyempatkan hadir dalam agenda pemeriksaan ini," ungkap Sohibul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018).

(Baca: Dilaporkan Fahri Hamzah, Presiden PKS Diinterogasi Polisi Hari Ini)

Sementara itu, Indra menambahkan, sebagai terlapor ternyata kliennya juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen yang menguatkan sanggahannya atas tuduhan Fahri Hamzah. Namun demikian, ia enggan menyebutkan secara rinci barang bukti yang dimaksud.

"Kita siap dengan segala bukti pembelaan, dokumen yang telah kita siapkan sedemikian rupa, kita sampaikan ke pihak penyidik," ucapnya.

Indra melanjutkan, pemeriksaan Sohibul sengaja dipercepat karena yang bersangkutan harus menghadari agenda lainnya yang tidak bisa ditinggalkan.

(Baca juga: Dipolisikan PKS Jakarta, Fahri Hamzah Minta Sohibul Iman Tak Libatkan Kader)

"Ini kebutuhan saat ini memang seperti itu, sebenarnya Presiden PKS ada agenda padat, luar kota, tapi bentuk penghormatan beliau sebagai warga negara yang baik, beliau hadir nah kebetulan sekarang cuma 30 menit," tuturnya.

Sekedar informasi, laporan terhadap Sohibul Iman itu dibuat Fahri pada Kamis 8 Maret atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik karena yang bersangkutan kerap menyebut Fahri Hamzah sebagai pembangkang keputusan PKS, pasca kemenangan Fahri di pengadilan.

Berkaitan dengan kasus tersebut, penyidik sudah dua kali memeriksa Fahri sebagai pelapor. Fahri mengaku telah telah cukup rinci menjelaskan kronologi soal duduk perkara kasus pencemaraan nama baik yang diduga dilakukan Sohibul.

Dalam laporan Fahri Hamzah itu, Sohibul Iman terancam dijerat Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (ulu)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement