Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 6 Anggota DPRD Kota Malang yang Menjadi Tersangka Suap APBD-P

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 29 Maret 2018 |11:45 WIB
KPK Periksa 6 Anggota DPRD Kota Malang yang Menjadi Tersangka Suap APBD-P
Ilustrasi (Dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam anggota DPRD Kota Malang sekaligus tersangka dalam kasus pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015.

Keenam anggota DPRD itu adalah, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.

"Yang bersangkutan akan diperiksa masing-masing dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

 (Baca: Lima Anggota DPRD Malang Tersangka Penerima Suap APBD Dijebloskan ke Bui)

Febri mengimbau kepada seluruh anggota legislatif Kota Apel itu untuk kooperatif terhadap pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah. Pasalnya, hal tersebut guna kepentingan penyidikan.

"Kami ingatkan agar para tersangka memenuhi panggilan penyidik dan bersikap koperatif," tutur Febri.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap APBD-P sebelumnya. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Mochamad Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus suap pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015.

18 Anggota DPRD Malang yakni, Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.

Mochamad Anton menjanjikan fee Rp700 juta kepada Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015. Uang itu diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.

  (Baca juga: Wali Kota Malang Non-aktif Ditahan KPK)

Setelah menerima uang sekira Rp600 juta, Mochamad Arief Wicaksono langsung membagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD Malang.

Atas perbuatannya Mochamad Anton disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan 18 anggota DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement