Politikus Partai Golkar itu mengaku banyak mendapatkan pertanyaan dari penyidik lembaga antirasuah. Tetapi, dia tak menjawab pertanyaan terkait apa yang dicecar penyidik kepadanya itu.
"Pernyataannya banyak, substansinya di penyidik ya," ucap Bambang yang langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
(Baca juga: KPK Periksa 6 Anggota DPRD Kota Malang yang Menjadi Tersangka Suap APBD-P)
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap APBD-P sebelumnya. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Mochamad Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus suap pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015.
18 Anggota DPRD Malang yakni, Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.