Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setnov Masih Berharap Permohonan Justice Collaborator Tetap Dikabulkan Meski Sudah Ditolak

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 29 Maret 2018 |19:50 WIB
Setnov Masih Berharap Permohonan Justice Collaborator Tetap Dikabulkan Meski Sudah Ditolak
Setya Novanto jalani sidang tuntutan kasus korupsi E-KTP. Foto Antara/Muhammad Adimaja
A
A
A

Kewajiban untuk membayar uang pengganti itu diminta selambat-lambatnya dibayarkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tidak mampu membayarnya, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang untuk bayar uang pengganti. Dan apabila tidak mencukupi harta bendanya maka akan diganti pidana selama 3 tahun.

Atas perbuatannya, Setya Novanto dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement