Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Telisik "Cita Rasa Pencucian Uang" Dalam Perkara E-KTP Setnov

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 29 Maret 2018 |19:57 WIB
  KPK Telisik
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelisik adanya "Cita Rasa Pencucian Uang" dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov).

"Cita Rasa Pencucian Uang" itu sendiri sebelumnya diungkapkan oleh Jaksa Penuntut KPK saat membacakan tuntutan mantan Ketua DPR RI itu. Indikasi itu menyeruak lantaran metode pengaliran uangnya melintasi beberapa negara.

"Pada prinsip yang muncul di persidangan kami pelajari dan yang relevan akan kami dalami pengembangan bisa dilakukan terhadap perbuatan lain yang diduga dilakukan terdakwa Setnov apakah tadi yang disebut seperti TPPU atau perbuatan lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikantornya, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Selain dugaan pencucian uang, Febri menegaskan, lembaga antirasuah tetap akan mengembangkan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini kepada pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat.

"Dapat dilakukan sepanjang ada bukti kepada aktor-aktor lain dalam kasus e-KTP," ucap Febri.

 (Baca juga: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar karena Korupsi E-KTP)

KPK, dikatakan Febri, meyakini masih ada pihak lainnya yang kecipratan uang panas dari proyek senilai Rp5,9 trilun tersebut. Sebab itu, sambung Febri, penyidik masih mendalami segala keterangan dan fakta persidangan dari seluruh terdakwa maupun tersangka dalam kasus ini.

"Karena KPK tidak akan berhenti dengan penetapan tersangka yang kemarin dua orang. Kami juga masih ada pelaku lain," ujar Febri.

Dalam sidang tuntutan Setnov, Jaksa Penuntut KPK menyatakan bahwa Setnov mengalirkan uang dari proyek e-KTP hingga keenam negara yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hongkong. Hal itu digunakan Setnov agar tidak mudah terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Setnov dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga didenda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Setnov. Pidana tambahan tersebut yakni berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,435 Juta.

 (Baca juga: Ini Nama-Nama Penerima Aliran Dana E-KTP yang Terungkap di Sidang Tuntutan Setya Novanto)

‎Beban pidana tambahan tersebut akan dikurangi Rp5 miliar. Uang Rp5 miliar itu merupakan hasil dari pengembalian Setnov kepada KPK beberapa waktu lalu.

Kewajiban untuk membayar uang pengganti itu diminta selambat-lambatnya dibayarkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tidak mampu membayarnya, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang untuk bayar uang pengganti. Dan apabila tidak mencukupi harta bendanya maka akan diganti pidana selama 3 tahun.

Atas perbuatannya, Setya Novanto dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement