Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditangkap Polisi, Arseto Suryoadji Sudah Jadi Tersangka Kasus SARA

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 29 Maret 2018 |00:27 WIB
Ditangkap Polisi, Arseto Suryoadji Sudah Jadi Tersangka Kasus SARA
Relawan Jokowi melaporkan Arseto Suryoadji ke Polda Metro Jaya (Foto: Badriyanto)
A
A
A

JAKARTA – Polisi menetapkan terlapor Arseto Suryoadji sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan seseorang beberapa waktu lalu. Nama lelaki 38 tahun itu mendadak tenar akibat ulahnya yang menyebut adanya penjualan undangan resepsi pernikahan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kahiyang Ayu dengan mempelai pria Muhammad Bobby Afif Nasution seharga Rp25 juta.

"Iya sudah tersangka," kata Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (28/3/2018).

Arseto menerangkan, penetapan tersangka kepada Arseto setelah adanya laporan pada Senin 26 Maret 2018 lalu di Polda Metro Jaya. Ia membantah kalau yang bersangkutan menjadi tersangka atas laporan Relawan Presiden Jokowi yang tergabung dalam JOMAN atau Jokowi Mania Nusantara pada hari ini.

“Bukan (terkait laporan relawan Jokowi). (Terkait) ujaran kebencian salah satu kegiatan keagamaan di-posting hari Minggu. Berkaitan sara," terangnya.

(Baca Juga: Polisi Tangkap Arseto Suryoadji, Penyebar Hoaks Penjualan Undangan Pernikahan Kahiyang)

Ia menambahkan, unggahan yang dipermasalah pelapor berada di akun Facobook Arseto yang ditujukan pada salah satu kegiatan keagamaan. Kini, yang bersangkutan sedang diperiksa intensif dan belum ditahan.

"Ya dia mengatakan bahwa ada kaitan salah satu kelompok keagamaan ini berkaitan dengan ajaran marxisme dan komunisme," tandasnya.

Sebelumnya, Relawan Presiden Jokowi yang tergabung dalam Joman (Jokowi Mania Nusantara) melaporkan seorang penggiat media sosial Arseto Suryoadji, atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor membuat pernyataan video yang dinilainya telah merugikan pendukung Jokowi.

Terlapor terancam dijerat Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement