Arseto Suryoadji telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA melalui media sosial, bukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik sebagaimana laporan yang dibuat JOMAN pada Rabu 27 kemarin.
(Baca Juga: Polisi Tangkap Arseto Suryoadji, Penyebar Hoaks Penjualan Undangan Pernikahan Kahiyang)
"Berkaitan kasus laporan 26 Maret berkaitan dengan ujaran kebencian, dia posting di medsos bahwa kegiatan keagamaan di Monas yang menentang adalah aliran komunis dan maxis, padahal enggak ada yang nenentang," terang Argo.
Sebelum digelandang ke Polda Metro Jaya, polisi juga sempat menggeledah lokasi penginapan Arseto di Hotel Gading Indah Jalan Pegangsaan 2, Nomor 10, Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk mencari kemungkinan menyimpan narkoba.
(Qur'anul Hidayat)