JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menangkap Arseto Suryoadji, tersangka ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) beberapa waktu lalu. Saat dilakukan dilakukan pengeledahan ternyata petugas juga menemukan sebuah logo DPR RI di dalam mobil yang biasa dikendarai.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, logo DPR berwarna emas itu ditemukan dalam mobil pelaku beserta senjata api jenis airsoft gun dan senapan angin, saat dilakukan pengeledahan terhadap mobil Mercy milik tersangka ujaran kebencian Arseto Suryoadji.
"Saat digeledah kita menenukan senjata api jenis pistol airsoft gun, ada senapan angin, sama ditemukan logo DPR RI dan dengan beberapa kunci apartemen tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3/2018).
Meski begitu, polisi belum dapat memastikan apakah logo itu asli atau tidak. Penyidik masih fokus pada tiga kasus yang tengah melilitnya saat ini yakni ujaran kebencian, penyalahgunaan narkoba dan juga kepemilikan senjata api secara ilegal.
"Enggak tahu itu asli apa tidak," jelas singkat Mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur tersebut.
(Baca juga: Selain Tersangka Hate Speech, Arseto Suryoadji Juga Terjerat Kasus Narkoba & Senpi)
Arseto Suryoadji ditangkap atas kasus ujaran kebencian karena memposting kata-kata kontroversi dimana ia menyebut orang menentang kegiatan keagamaan di Monas adalah golongan komunis dan maxis di sebuah media sosial sehingga membuat orang lain tersinggung.
(Baca juga: Pernah Dibui Kasus Narkoba, Tersangka Ujaran Kebencian Arseto Suryoadji Dites Urine)
Kasus itu terus berkembang setelah polisi menemukan barang bukti lainnya, selain senpi ada juga berupa narkoba di sebuah Apartemen Tamansari Residence Semanggi, Jakarta Selatan tempat tinggal tersangka.
"Kita temukan cangklong sisa pakai, kemudian ada juga timbangan, ada juga alat untuk mengisap juga buatan sendiri, kita temukan plastik dan kertas alumunium voil, ini kita temukan di Apartemen di Tamansari setelah kita lakukan penggeledahan," pungkasnya.
(Awaludin)