Sedangkan sengketa TUN pemilihan adalah sengketa antara pasangan calon dengan KPU yang tidak ada hubungannya dengan pasangan calon lain. Ia mencontohkan, pasangan calon tersebut menggugat KPU karena didiskualifikasi.
Tenaga Ahli Bawaslu RI Periode 2012-2017 itu menilai PTTUN telah mencampurbaurkan hukum tata pemerintahan, hukum tata administrasi negara, dan hukum tata negara. Padahal, pemikiran politik dibentuknya peradilan TUN untuk mengadili kebijakan pejabat yang menggunakan suatu kewenangan yang bukan kewenangannya.
Ia pun menilai baha PTTUN harusnya di PTTUN-kan juga karena telah mengadili perkara yang bukan kewenangannya. “PTTUN telah mencampurbaurkan hukum tata pemerintahan, hukum tata administrasi negara, dan hukum tata negara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )