Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar 'Cium' Kekeliruan PTTUN Terkait Pilwalkot Makassar

Prayudha , Jurnalis-Jum'at, 30 Maret 2018 |02:01 WIB
Pakar 'Cium' Kekeliruan PTTUN Terkait Pilwalkot Makassar
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

MAKASSAR - Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Hasanuddin Mulyadi menilai ada kekeliruan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas putusan mendiskualifikasi status pencalonan pasangan Mohamad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi).

Kekeliruan PTTUN, kata Mulyadi, terletak pada kegagalan PTTUN membedakan jenis sengketa yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"PTTUN tidak bisa bedakan Sengketa Pemilihan (Pasal 142 UU Nomor 8 Tahun 2015) dengan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan (Pasal 153 UU Nomor 10 Tahun 2016)," kata Mulyadi kepada wartawan, Kamis (29/3/2018).

Menurutnya, kegagalan tersebut juga membuat PTTUN keliru memproses gugatan Appi-Cicu. PTTUN, lanjut Mulyadi, seharusnya dapat memahami prosedur penanganan masalah hukum dalam pilkada.

Sengketa pemilihan itu mestinya selesai di Panwas/Bawaslu, sedangkan sengketa TUN pemilihan dapat berlanjut ke Peradilan TUN. Kemudian, sambungnya, materi gugatan ke PTTUN bukanlah materi sengketa tetapi materi pengawasan Bawaslu.

Mulyadi menegaskan, harusnya Panwas bisa jadikan bahan tersebut sebagai temuan sebelum dilaporkan atau sebelum “diplintir” ke jalur lain. Menurutnya, gugatan Appi-Cicu adalah sengketa pemilihan, karena sengketa antara pasangan calon dengan KPU yang ada kaitannya dengan pasangan calon lain.

(Baca Juga: Putusan Sengketa Pilwalkot Makassar Dianggap Aneh, KY Diminta Periksa 3 Hakim PTTUN)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement