"Selama yang bersangkutan manusia, pasti pernah berbuat salah. Tapi seorang negarawan adalah seorang yang berbuat salah seketika menyadari kesalahannnya dan akhirnya meminta maaf," jelas Romi.
Arteria, lanjut Romi, juga harus siap bila ada komponen masyarakat yang melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Karena itu adalah hak masyarkat dan bukan bagian dari kritik masyarakat kepada DPR sebagaimana dimaksudkan sepeti yang diatur didalam UU MD3," tuturnya.
Insiden makian ini terjadi saat Arteria mengkritik Kementerian Agama (Kemenag) soalnya maraknya travel umrah bodong. Dalam rapat tersebut, Arteria meminta Kemenag tidak sekadar melakukan inventarisasi, tapi juga melakukan penindakan.
"Yang dicari jangan kayak tadi bapak lakukan inventarisasi, pencegahannya, Pak. Ini Kementerian Agama, bangsat, Pak, semuanya," kata Arteria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 28 Maret 2018.
(Rachmat Fahzry)