JAKARTA - Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus menghalangi proses penyidikan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/4/2018).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Penuntut akan memanggil enam orang saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah pengacara yang bekerja di kantor hukum Yunadi & Associated, Achmad Rudyansyah, dan lima orang saksi lainnya merupakan pegawai di RS Medika Permata Hijau.
Mereka di antaranya dokter Francia Anggreni, supervisor keperawatan Indri Astuti, perawat Nurul Rahmah Nuari, serta dua orang petugas keamanan Abdul Aziz dan Mansur.
"Achmad Rudyansyah, Francia Anggreni, Indri Astuti, Nurul Rahmah Nuari, Abdul Aziz dan Mansur," ujar Jaksa KPK Moch Takdir Suhan di Jakarta.
Bimanesh didakwa telah melakukan rekayasa agar terdakwan korupsi e-KTP Setya Novanto bisa dirawat inap di RS Medika Permata Hijau agar terhindar dari pemeriksaan penyidik KPK.