MEDAN - Bupati Nonaktif Kabupaten Batubara, OK Arya Zulkarnain, dituntut dengan hukuman penjara selama delapan tahun. Ia juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Tuntutan terhadap Bupati OK Arya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/4/2018).
Jaksa Wawan mengatakan, perbuatan OK Arya telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Baca: Bupati Batubara OK Arya Segera Diadili atas Korupsi Proyek di Pengadilan Tipikor Medan)
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan kepada terdakwa OK Arya Zulkarnain hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Wawan.
Dalam amar tuntutannya, Wawan juga meminta agar majelis hakim mewajibkan OK Arya untuk membayar uang pengganti kerugian negara akibat kasus korupsi yang diduga dilakukannya, senilai Rp.6,2 miliar. "Jika tidak dibayarkan, agar terdakwa dihukum penjara selama 2 tahun," tandasnya.
Bupati OK Arya dituntut dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp.6,2 miliar yang berasal dari uang fee sejumlah proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Batubara di tahun 2016 dan 2017 lalu. Ia ditangkap petugas KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 September 2017 bersama Maringan Situmorang, Syaiful Azhar, Ayen, dan Helman Herdadi di berbagai lokasi di Medan dan Batubara.
Mereka ditangkap atas kasus suap sebesar Rp 4,1 miliar untuk proyek pembangunan jembatan dan jalan di Dinas PUPR Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017. Maringan diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 3,7 miliar, sedangkan Syaiful diketahui memberikan uang fee sebesar Rp400 juta.
Maringan dan Syaiful pada 8 Februari 2018 lalu telah divonis hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Medan. Keduanya terbukti memberikan suap kepada penyelenggara negara.
(Baca juga: Dua Penyuap Bupati Batubara OK Arya Divonis 2 Tahun Penjara)
Dalam kasus tersebut, salah seorang anak buah Bupati OK Arya, yakni Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdadi juga ikut didakwa bersama OK Arya. Namun Helman hanya dituntut dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Usai mendengar tuntutan jaksa, Hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengar nota pembelaan (pleidoi) terdakwa.
(Ulung Tranggana)