Sebelumnya, Jaksa menjabarkan Siti Masitha juga menerima uang sebesar Rp500 juta yang ditujukan untuk penerbitan Surat Keputusan yang menjadi landasan hukum penggunaan dana layanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
(Baca Juga: Wali Kota Tegal Bunda Sitha Didakwa Terima Suap Rp8,8 Miliar)
Jaksa juga mendakwa Siti menerima fee sejumlah proyek yang dilaksanakan pada 2016 dan 2017 oleh seorang pengusaha yang bernama Sadat Fariz. Berbagai suap yang diterima oleh Siti Masitha itu diberikan melalui mantan Ketua Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung.
Amir sendiri merupakan bakal calon wali kota yang akan berpasangan dengan Siti Masitha dalam pilkada tahun ini.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.