Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Divonis 24 Tahun Penjara

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Jum'at, 06 April 2018 |15:01 WIB
Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Divonis 24 Tahun Penjara
Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye, divonis 24 tahun penjara (Foto: Choi Jun-seok/Associated Press)
A
A
A

Otoritas Korea Selatan sendiri tanpa ragu menyiarkan sidang pembicaan dakwaan lewat televisi. Mereka beralasan, ketertarikan masyarakat amat tinggi terhadap kasus yang menjerat Park Geun-hye.

BACA JUGA: Mantan Presiden Korsel Akan Dituntut 30 Tahun Penjara

BACA JUGA: Teman Dekat Eks Presiden Korsel Divonis 20 Tahun Penjara 

Sementara Park masih menunggu vonis hakim, Choi Soon-sil sudah menerima putusan 20 tahun penjara pada Februari lalu. Putri mantan penasihat spiritual Park Geun-hye itu terbukti bersalah telah mempengaruhi sang presiden untuk kepentingan pribadi.

Skandal tersebut menyeruak pada Oktober 2016. Geun-hye dituduh membiarkan Soon-sil ikut campur dalam sejumlah urusan pemerintahan, termasuk penunjukan menteri di kabinet. Hal itu diyakini dilakukan Geun-hye karena ia berutang budi pada Choi Tae-min, ayah dari Soon-sil.

(Wikanto Arungbudoyo)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement