Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Divonis 24 Tahun Penjara

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Jum'at, 06 April 2018 |15:01 WIB
Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Divonis 24 Tahun Penjara
Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye, divonis 24 tahun penjara (Foto: Choi Jun-seok/Associated Press)
A
A
A

Otoritas Korea Selatan sendiri tanpa ragu menyiarkan sidang pembicaan dakwaan lewat televisi. Mereka beralasan, ketertarikan masyarakat amat tinggi terhadap kasus yang menjerat Park Geun-hye.

BACA JUGA: Mantan Presiden Korsel Akan Dituntut 30 Tahun Penjara

BACA JUGA: Teman Dekat Eks Presiden Korsel Divonis 20 Tahun Penjara 

Sementara Park masih menunggu vonis hakim, Choi Soon-sil sudah menerima putusan 20 tahun penjara pada Februari lalu. Putri mantan penasihat spiritual Park Geun-hye itu terbukti bersalah telah mempengaruhi sang presiden untuk kepentingan pribadi.

Skandal tersebut menyeruak pada Oktober 2016. Geun-hye dituduh membiarkan Soon-sil ikut campur dalam sejumlah urusan pemerintahan, termasuk penunjukan menteri di kabinet. Hal itu diyakini dilakukan Geun-hye karena ia berutang budi pada Choi Tae-min, ayah dari Soon-sil.

(Wikanto Arungbudoyo)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement