Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JK Jamin Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Tak Matikan Pekerja Lokal

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 06 April 2018 |20:28 WIB
JK Jamin Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Tak Matikan Pekerja Lokal
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Maret 2018. Perpres ini diterbitkan guna menunjang perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjelaskan, Perpres tersebut tidak akan mematikan pekerja lokal. Aturan itu diterbitkan semata-mata untuk mendongkrak perekonomian di Tanah Air.

"Tidak masalah," ujarnya di Markas Palang Merah Indonesia (PMI), Jakarta, Jumat (6/4/2018). 

(Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppres Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

JK mencontohkan, di Thailand jumlah pekerja asingnya 10 kali lipat lebih besar dibanding Indonesia. Dengan jumlah tersebut, perekonomian di negeri gajah putih itu lebih baik ketimbang Tanah Air. Ia juga memastikan TKA yang masuk ke dalam negeri memiliki skill dan profesional.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement