Uang tersebut berkaitan dengan pemulusan anggaran proyek pengadaan satelit monitoring (Satmon) pada Bakamla, tahun anggaran 2016.
(Baca juga: Politikus Golkar Fayakhun Ditahan KPK Usai Diperiksa Terkait Suap Proyek Bakamla)
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa penuntut pada KPK sendiri menuntut Nofel Hasan dengan hukuman pidana lima tahun penjara. Nofel juga dituntut denda sebesar Rp200 Juta subsider tiga bulan kurungan.
Nofel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)