Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Politikus Golkar Fayakhun Ditahan KPK Usai Diperiksa Terkait Suap Proyek Bakamla

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 28 Maret 2018 |18:00 WIB
Politikus Golkar Fayakhun Ditahan KPK Usai Diperiksa Terkait Suap Proyek Bakamla
Fayakhun Andriadi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Fayakhun Andriadi (FA) resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia langsung ditahan KPK setelah selesai diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan alat satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Anggota Komisi III DPR RI tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, untuk memudahkan proses penyidikan terhadap Fayakhun.

"FA ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).

Usai mengenakan rompi tahanan KPK, Fayakhun enggan berkomentar kepada wartawan. Begitu keluar dari Kantor KPK, dia langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke ruang tahanan.

Fayakhun yang juga mantan Ketua Golkar DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemulusan pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satelit monitoring pada Bakamla 2016.

 

Fayakhun ditahan KPK (Arie/Okezone)

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat sejumlah pihak yang diantara yakni, dua pejabat Bakamla, Nofel Hasan dan Eko Susilo Hadi, serta tiga petinggi PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah, M. Adami Okta, dan Hardy Stefanus.

Selain Fayakhun, KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPR yang mengetahui atau ikut dalam proses pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satelit monitoring pada Bakamla.

Fayakhun diduga menerima ‎hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.

Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar 300 ribu Dollar Amerika. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla.

Sejumlah uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya, M. Adami Okta. Uang tersebut diberikan dalam empat kali tahapan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement