 
                
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Pejabat Bakamla Nofel Hasan ke Lapas Sukamiskin Bandung setelah terbukti dan menyakinkan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla Republik Indonesia.
"Yang bersangkutan penahanannya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu telah divonis pidana empat tahun penjara. Selain itu, Nofel juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp200 Juta subsider dua bulan kurungan.
(Baca juga: KPK Periksa 3 Karyawan PT Dunia Hobi Terkait Suap Proyek Satelit Monitoring Bakamla)
Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Majelis Ketua Hakim Diah Siti Basariah, saat membacakan amar putusan Nofel Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam analisa yuridis Hakim, Nofel Hasan terbukti menerima uang sebesar 104.500 Dollar Singapura dari Dirut PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah.
Uang tersebut berkaitan dengan pemulusan anggaran proyek pengadaan satelit monitoring (Satmon) pada Bakamla, tahun anggaran 2016.
(Baca juga: Politikus Golkar Fayakhun Ditahan KPK Usai Diperiksa Terkait Suap Proyek Bakamla)
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa penuntut pada KPK sendiri menuntut Nofel Hasan dengan hukuman pidana lima tahun penjara. Nofel juga dituntut denda sebesar Rp200 Juta subsider tiga bulan kurungan.
Nofel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)