Selama bekerja dengan majikan, Parinah tidak diperkenankan keluar rumah kecuali jika bersama seorang anggota keluarga, tidak diperkenankan menghubungi keluarga dan tidak mendapatkan pembayaran gaji untuk dikirimkan ke keluarga seperti lazimnya.
KBRI London menerima berita resmi permintaan bantuan memulangkan Parinah kembali ke Indonesia pada 1 Maret 2018 atas dasar dua surat dari Parinah, yaitu pada 5 Maret 2005 dan 28 Januari 2018.
Selain kedua surat tersebut, pihak keluarga tidak dapat berhubungan dengan Parinah sama sekali.
KBRI London kemudian menjalin kontak dengan pihak Modern Slavery Officer Met Police sejak pekan pertama Maret untuk meminta bantuan penyelamatan Parinah dari majikannya. Ketika dihubungi KBRI London majikan mengaku tidak mengenal yang bersangkutan.
Berbekal informasi dari KBRI London serta informasi tambahan yang disampaikan pihak keluarga kepada KBRI London, Met Police kemudian meneruskan informasi kepada polisi setempat di Brighton, Sussex.
Dari informasi tersebut, pada 5 April, kepolisian Brighton berhasil mengeluarkan Parinah dari rumah majikan. Pihak kepolisian juga menahan majikan dan keluarga (berjumlah empat orang) atas dugaan tindak perbudakan moderen (modern slavery).