Segala macam bentuk perbudakan moderen adalah kejahatan serius di Inggris. Hal ini dikuatkan dengan Modern Slavery Act yang disahkan tahun 2015.
Kepolisian Brighton menegaskan keseriusan penyelesaian kasus ini. Hak-hak Parinah yang belum terpenuhi setelah bekerja selama 18 tahun di Inggris akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk memperoleh kompensasi.
BACA JUGA: Polisi Bebaskan 2 TKW yang Ditahan Penyalur Kerja di Bogor
Saat ini, Parinah berada dalam lindungan KBRI London untuk segera dipulangkan ke Indonesia. KBRI London akan terus berkoordinasi dengan kepolisian Brighton untuk menyelesaikan permasalahan Parinah hingga tuntas, termasuk memperoleh hak-haknya melalui peradilan setempat.
Pihak kepolisian membuat BAP kasus Parinah dan akan kembali mendatangkan Parinah untuk menjadi saksi di Pengadilan atas biaya kepolisian setempat.
(Rahman Asmardika)