 
                “Nanti diinformasikan lebih lanjut. Hari ini kan sudah diperiksa, tentu kita pelajari dulu dari hasil pemeriksaanya dan nanti saksi-saksi juga akan kita periksa,” tambahnya.
(Baca juga: KPK Resmi Tahan Zumi Zola dengan Raut Wajah Pasrah)
Sebelumnya KPK, resmi menahan Gubernur Jambi, Zumi Zola setelah melakukan pemeriksaan selama sembilan jam. Zumi sendiri merupakan tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadian serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan nantinya Zumi Zola di Rutan KPK di Jalan Rasuna Said Kavling C1 selama 20 hari pertama.
"ZZ (Zumi Zola) ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di kavling C-1," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2018).
Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.