Tanpa membuang waktu, kata Trisno, petugas kemudian melakukan transaksi dengan sang mucikari hingga disepakati tarif yang diminta sebesar Rp1 juta untuk sekali kencan.
"SR yang masih di bawah umur ditarif Rp1 juta sudah termasuk kamar di Amaris Hotel," terangnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan uang tunai Rp1 juta, rekaman percakapan, handphone, dan bukti pembayaran chek-in Hotel Amaris.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, MN dijerat dengan pasal 76 jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(Awaludin)