JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia melarang Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagi-bagikan sepeda saat berlangsungnya masa kampanye Pemilihan Presiden 2019. Hal itu wajib dilakukan Jokowi bila telah resmi menjadi peserta pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapta Prabowo mengatakan, Jokowi akan mematuhi larangan tersebut bila Bawaslu memiliki aturan yang jelas.
"Yang penting ada aturan yang jelas dan di masa kampanye. Ya sah-sah saja Bawaslu atau KPU membuat aturan tersebut," kata Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 10 April 2018.
(Baca: Golkar Tidak Akan Terburu-buru Mengajukan Nama Cawapres Jokowi)
