Menurut dia, meskipun bagi-bagi sepeda tersebut bukan bagian dari kampanye, Bawaslu tetap menyarankan agar tidak dilakukan.
"Kalau sudah jadi calon presiden dan sudah memasuki tahapan kampanye, kami sarankan tidak (bagi-bagi)," ujarnya.
Adapun masa kampanye Pemilu 2019 akan dimulai pada 23 September 2018. Masa kampanye dimulai tepat tiga hari setelah penetapan calon anggota legislatif dan pasangan capres-cawapres pemilu yang dijadwalkan pada 20 September.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.