Menurut dia, meskipun bagi-bagi sepeda tersebut bukan bagian dari kampanye, Bawaslu tetap menyarankan agar tidak dilakukan.
"Kalau sudah jadi calon presiden dan sudah memasuki tahapan kampanye, kami sarankan tidak (bagi-bagi)," ujarnya.
Adapun masa kampanye Pemilu 2019 akan dimulai pada 23 September 2018. Masa kampanye dimulai tepat tiga hari setelah penetapan calon anggota legislatif dan pasangan capres-cawapres pemilu yang dijadwalkan pada 20 September.
(Hantoro)