JEMBRANA - Anggota Polsek Gilimanuk sita ratusan ribu jamu obat kuat dengan merek Cobra X pada Selasa 10 April 2018.
Adanya penyitaan obat jamu kuat Cobra X itu dibenarkan oleh Kapolsek Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa, di Jembrana, Rabu (11/4/2018).
(Baca Juga: Dinkes Indramayu Hentikan Distribusi Obat Mengandung DNA Babi)
Dia mengatakan, ada 16 Dus Besar yang di dalamnya berisikan ratusan ribu Jamu obat kuat merk "Cobra'X" tanpa dilengkapi daftar BPOM yang sah.
Menurut dia, penyitaan ini bermula dari adanya penggeledahan di mobil box exspedisi "KaLoG" dengan Nomor Polisi D 8457 EN yang dikemudikan oleh Fajar Wira Negara (31) asal Banyuwangi. Setelah dilakukan pemeriksaan barang ternyata mobil box tersebut mengangkut Jamu Cobra'X.
“Jamu obat kuat Cobra'X ini salah satu jamu yang sudah ditarik peredarannya oleh BPOM, dikarenakan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Sildenafil Sitrat yang berabahaya untuk kesehatan bahkan berakibat kematian,” katanya.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga menemukan satu ekor kucing jenis Persia yang dilarang masuk Bali karena termasuk hewan pembawa penyakit mematikan.